BANJIR dan masalah lingkungan yang kini terus melanda Kota Semarang tidak dapat dilepaskan dari pertambahan penduduk yang terus berlangsung sepanjang tahun. Secara umum yang dapat dicatat BPS Kota Semarang (tahun 2003- 2007) adalah, bahwa selama kurun waktu tahun 2002 sampai dengan tahun 2006, penduduk yang datang di Kota Semarang berturut-turut adalah 34.270 orang pada tahun 2002, selanjutnya 37.063 orang (tahun 2003), 35.105 orang (tahun 2004), 30.910 orang (tahun 2005), dan 42.714 orang pada tahun 2006. Sedangkan 5 kecamatan yang tergolong padat, juga kedatangan penduduk yang cukup banyak pada tahun 2006. Lima kecamatan itu adalah Banyumanik yang kedatangan 4.128 orang, Kecamatan Tembalang 4.136 orang, Kecamatan Pedurungan 6.209 orang, Kecamatan Semarang Barat 4.002 orang dan Kecamatan Ngaliyan 4.059.
Pertumbuhan penduduk Kota Semarang yang cukup pesat ini tentu saja akan membawa dampak yang harus diperhitungkan di masa mendatang. Pesan dari Declaration of the International Forum on Population in the Twenty-First Century, Amsterdam, November 1989, mengatakan bahwa "the triad of exessive population growth, environmental degradation and poverty threaten us and our planet as never before". Pesan ini cukup jelas bahwa masalah kependudukan tidak boleh diabaikan oleh pemerintah kota.
Pada sisi lain, angka kemiskinan di Semarang juga cukup tinggi. Menurut BPS (2008), pada tahun 2005 jumlah penduduk miskin di Semarang sekitar 58.700 orang (4,22 persen) dengan garis kemiskinan Rp 162.723/kapita/bulan. Angka ini naik pada tahun 2007, menjadi 77.600 orang (5,26 persen) dengan garis kemiskinan Rp 171.870/kapita/bulan.
Dari dua fakta ini, maka rencana tata ruang Kota Semarang mestinya dikaitkan dengan "strategic planning ", manajemen implementasi tata ruang, serta ketersediaan "Urban Design Guidelines". Masalah-masalah lingkungan dan pencemaran akan sulit dikendalikan di masa yang akan datang jika sejak sekarang arahan tata ruang tidak jelas dalam memberikan arahan lokasi investasi industri. Hal ini makin diperberat lagi jika "urban sprawl" juga tidak terkendali, serta kurangnya koordinasi antarwilayah di sekitarnya.
Untuk mencegah pertumbuhan kota yang tidak terkendali diperlukan berbagai kebijakan yang strategis seperti perlunya pemerintah kota melakukan review secara berkelanjutan atas semua kebijakan dan regulasi yang diperkirakan akan memacu pertumbuhan industri padat modal yang tidak ramah lingkungan dan berteknologi tinggi sehingga menghambat penyerapan angkatan kerja. Pada sisi lain, regulasi yang ada jangan sampai menghambat kegiatan ekonomi kota yang dijalankan oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah, serta sektor informal lainnya
Kota yang humanis adalah kota yang mampu mensinergikan antara tujuan pertumbuhan ekonomi dengan keseimbangan lingkungan hidup. Misalnya, meski gedung pencakar langit bertebaran di setiap sudut kota, namun fasilitas lahan terbuka, ruang hijau, taman, fasilitas jalan, ruang publik, dan sebagainya juga terlihat di setiap jengkal kawasan kota, sehingga mencerminkan "kota untuk manusia", dan bukan hanya "kota untuk ekonomi" (market place atau market centers). Kondisi seperti itu menciptakan suasana yang aman, dan masyarakat merasa dilindungi serta mendapatkan pelayanan yang sama. Kaum yang miskin juga aman dari ancaman penggusuran, serta keseimbangan lingkungan terus dijaga.
Rencana tata ruang kota tidak hanya menekankan rencana jangka panjang (20-25 tahun) atau menekankan rencana fisik, namun produknya harus terus berproses dan memiliki unsur strategis serta terkoordinasi antara pemerintah, perencana dengan masyarakat penggunanya. Dengan kata lain, rencana kota semacam ini bukan hanya merupakan sebuah model, namun memang merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan pembangunan.
Masterplan harus efektif untuk memecahkan masalah yang mendasar, terutama digunakan sebagai salah satu alat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Masterplan ini tidak mengabaikan permasalahan yang membelit sebagian besar masyarakat yang tinggal di kota tersebut, misalnya para pedagang di sektor informal.
Sudah menjadi keharusan bahwa rencana kota tersebut tidak hanya berhenti pada land use planning yang tidak realistis dan sering bias, namun senantiasa terkait antara proses penyusunan dan dimensi waktu, agar dapat mengikuti perkembangan dinamika masyarakat yang terus berubah sangat cepat.
Singkatnya, rencana tata ruang sebaiknya disusun dengan: 1). Melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan stakeholders; 2). Ada proses transparansi dan akuntabilitas, baik dari tahap proses sampai tahap implementasinya; 3). Ada dimensi keberlanjutan kepada generasi berikutnya; 4). Mampu mewadahi berbagai kepentingan, baik masyarakat, kalangan pengusaha, pemerintah dan stakeholders lainnya; 5). Penegakkan hukum secara adil dan tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran tata ruang kota.
Akibat aktivitas penduduk yang makin meningkat, Kota Semarang juga telah banyak kehilangan lahan pertanian, taman-taman kota, ruang terbuka, hutan kota dan sebagainya. Data dari BPS Kota Semarang (tahun 2007) juga menunjukkan taman kota yang aktif berkurang dari 41 buah pada tahun 2002 menjadi 36 buah pada tahun 2006, atau dari luas 72.954 meter persegi, menjadi 50.203 meter persegi.
Setidaknya ada sepuluh ruang publik yang berubah fungsi di Semarang, di antaranya: Alun-alun, Taman Seteran, fasum Semarang Utara, sebagian Taman Sompok, sebagian Taman Beringin, Taman Seroja, taman di Jalan Siliwangi, sebagian Taman Tabanas, taman di Jalan Pandanaran, taman di Jalan S Parman. Sebenarnya taman KB di Jalan Menteri Supeno dulu di zaman Gubernur Pak Suwardi juga akan dijadikan Gedung PWRI. Namun protes gencar mengurungkan rencana tersebut.
Perubahan ruang-ruang publik tersebut mengindikasikan Semarang demikian berkembang pesat. Munculnya pusat-pusat bisnis dan jasa mengakibatkan permintaan tanah atau lahan makin meningkat. Pada umumnya pusat-pusat bisnis tersebut menginginkan lahan di tempat-tempat strategis, dan 10 ruang publik di atas merupakan ruang yang strategis.
Demikian pula areal persawahan di pinggiran kota seperti Kecamatan Gunungpati yang merupakan sentra agribisnis dan pertanian, mengalami penyusutan lahan pertanian dari 72.416 hektar pada tahun 2002 menjadi 35.778 hektar pada tahun 2006. Penyusutan ini dapat dipahami karena di Kecamatan Gunungpati berdiri beberapa kampus penting yang menarik puluhan ribu mahasiswa, sehingga menggoda para pengusaha untuk mendirikan tempat kos, real estate, usaha bisnis pedagangan, dan sebagainya. Tentu saja pertumbuhan juga terjadi di kecamatan- kecamatan yang lain.
Kecenderungan perubahan penggunaan lahan yang tidak terkendali juga dicatat dari hasil penelitian Hariyanto (2004) yang menunjukkan bahwa meluasnya lahan pemukiman mencapai 40 persen dari luas kota dengan intensitas 231,9 hektar per tahun. Jumlah rumah meningkat 62.466 dalam jangka waktu 14 tahun atau 4.462 unit per tahun. Sedangkan sawah berkurang 2.239 hektar per tahun, rawa dan empang berkurang 4.335 hektar per tahun, tegal dan kebun berkurang 339 hektar per tahun. Perubahan ini banyak membawa dampak baik fisik maupun sosial.
Perkembangan pesat di Kota Semarang ini harus "dijinakkan" jika tidak ingin bencana melanda kota tercinta ini. Semarang mesti berkaca kepada kegagalan Jakarta. Di Jakarta keserakahan ekonomipolitik, dibalas dengan kehadiran banjir, polusi, kemacetan luar biasa, krisis air tanah, kriminalitas, dan berbagai konflik sosial lainnya.
Kamis, 03 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar